Akhirnya Ada Pendaftaran PNS KPK
Jakarta – Untuk pertama kalinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Opsi CPNS ini melibatkan 214 kursus pelatihan.
Informasi seleksi CPNS diumumkan KPK melalui akun Instagram resminya pada Rabu (20 September 2023). Seleksi akan berlangsung mulai 20 September 2023 hingga Maret 2024.
“Tahun ini untuk pertama kalinya Komite Pemberantasan Korupsi membuka seleksi sebanyak 214 program pelatihan CPNS KPK. Proses seleksi CPNS KPK berlangsung pada 20 September hingga 20 Maret 2024, demikian siaran pers KPK.
Pendaftaran seleksi CPNS dapat diakses di situs resmi KPK. Kursus pelatihan seleksi CPNS KPK yang dibuka tahun ini meliputi unit magang mulai dari Kantor Hukum hingga Sekretariat Dewan Pengawas.
Syarat mendaftar CPNS KPK
Ada 14 syarat bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi CPNS di KPK. Pertama, calon harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan calon juga tidak boleh mempunyai catatan kriminal berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Selain itu, pelamar juga tidak boleh memiliki catatan kriminal terkait pelanggaran pemberhentian administratif apabila berasal dari instansi pemerintah atau anggota TNI, Polri, dan pegawai swasta.
Bukan pejabat atau calon PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, tulis KPK.
Syarat berikutnya, calon terpilih tidak boleh menjadi anggota partai politik mana pun atau terlibat dalam kegiatan politik praktis.
“Jangan menjadi anggota atau pengurus partai politik mana pun atau terlibat dalam aktivitas politik sebenarnya,” kata Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, calon CPNS terpilih di KPK juga dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah dengan pejabat dan pegawai KPK. Warga peserta seleksi juga dilarang menjalin hubungan keluarga dengan tersangka dan terdakwa terpidana korupsi.
“Tidak ada hubungan darah atau sedarah derajat ketiga dengan tersangka/terdakwa/terpidana tindak pidana korupsi,” kata komisi tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi juga menjelaskan persyaratan pendidikan calon calon. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan indeks kelulusan kumulatif minimal adalah 3,00. Lanjutnya: “Memiliki indeks prestasi kumulatif minimal 3,00 untuk semester pertama (S1) dan diploma III (D-III).